DPTb untuk Pemilih Pindah Memilih

SHARE

DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Bagi Pemilih yang memenuhi ketentuan sebagai beriku:

1. Menjalankan tugas ditempat lain saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendamping

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalanu rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah Domisili

8. Tertimpa bencana

9. Bekerja diluar domisilinya

***Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024