PANWASLU KECAMATAN TIMPEH LANTIK 52 PENGAWAS TPS SEKALIGUS PEMBEKALAN BIMTEK

SHARE

timpeh.panwascam.org - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Timpeh lantik 52 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kecamatan Timpeh, Senin (22/1/2024) di Gedung Pertemuan Umum (GPU), Nagari Tabek.

Pelantikan PTPS yang sekaligus pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dipusatkan di GPU tersebut dilantik oleh ketua Panwaslu Kecamatan Timpeh, Ruzi Rinaldi,  serta dihadiri Anggota Panwaslu Kecamatan Timpeh, Renita Saputri dan Mirwan, Muspicam Timpeh dan, anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se Kecamatan Timpeh serta Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Timpeh beserta Panitia Pemilihan Suara (PPS).

 

"Hari ini kita Lantik sebanyak 52 orang petugas PTPS, terdiri dari 7 orang petugas PTPS Nagari Ranah Palabi, 11 orang petugas PTPS Nagari Panyubarangan, 13 orang petugas PTPS Nagari Tabek, 4 Orang Petugas Nagari Timpeh, dan 17 Orang petugas PTPS Nagari Taratak Tinggi, " kata Ruzi Rinaldi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten , Presiden dan Wakil Presiden.

dengan dilantiknya petugas PTPS Ini  sebagai pertanda bahwa Sudah lengkapnya jajaran pengawas di seluruh tingkatannya dari level pusat sampai ke tingkat Pengawas TPS untuk menghadapi satu momentum penting yaitu Pemilu Serentak Tahun 2024 khususnya Kecamatan Timpeh.

Dengan mengemban tugas sebagai pengawas TPS meskipun masa  tugas cukup singkat namun tugas yang diemban adalah tugas yang mulia, Tugas untuk mengawal demokrasi di Indonesia dan khususnya di Kecamatan Timpeh untuk Pemilu Serentak tahun 2024.

Tugas Ibu Bapak sekalian langsung berasal dari amanat konstitusi negara kita yang termaktub dalam UU  Nomor 7  tahun 2017 pada Pasal 114 yang menerangkan; Pengawas TPS Bertugas mengawasi; a.persiapan pemungutan suara; b. pelaksanaan pemungutan suara; c.persiapan perhitungan suara; d. pelaksanaan perhitungan suara; d.pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.

Menjalankan tugas-tugas pengawasan di TPS tidak hanya sekedar berbekal pengetahuan pengalaman skill dan sebagainya. satu hal yang tidak kalah penting dan harus selalu menjadi pegangan adalah Petugas PTPS wajib memegang teguh integritas sebagai pengawas pemilu, netral tidak memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu, hanya berpihak pada aturan main kita berpihak kepada regulasi dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.