Panwaslu Kecamatan Timpeh Pengawasan Hari Terakhir Posko Layanan Pindah Memilih
Timpeh (15/01/2024). Hari ini menjadi batas akhir pelayanan pindah pemilih tahap pertama, Pengawasan Hari Terakhir Layanan Pindah Memilih ini Dibuka hingga Pukul 23.59.
Panwaslu Kecamatan Timpeh lakukan pengawas layanan posko pindah memilih di sekertariat PPS nagari Panyubarangan dalam kegiatan ini juga bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Timpeh yang sedang melakukan monitoring kegiatan yang di lakukan di setiap tinggat PPS.
berikut dukungan alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas); KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dengan catatan masuk di Daftar Pemilih Tambahan; Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Syarat administrasi Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga Melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat kondisi pemilih: Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
Menjalani rehabilitasi narkoba;
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
pindah domisili;
Tertimpa bencana alam;
Bekerja di luar domisilinya;
dan/atau Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.